Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Registrasi Ulang Sim Card Bisa Tanpa Nomor KK Loh!



Akhir-akhir ini sedang ramai memberitakan peraturan baru yang dibuat oleh KOMINFO tentang Penyertaan Nomor KK (Kartu Keluarga) dalam registrasi Sim Card dalam Smartphone.

Sebelumnya setiap provider mewajibkan user atau penggunanya untuk menyertakan NIK / Nomor KTP para user, dan sampai mengharuskan para pengguna provider untuk meyertakan nomor KK.

hmmm, memang ya agak ribet karena sudah meminta NIK meminta pula No. KK dan belum ada jaminan dari beberapa provider yang menjamin akan keamanan data pribadi konsumennya tersendiri. Bagi saya yang anak milenal, hehe yang mempunyai bajet yang minim serta mencari sesuatu hal yang murah akan mengalami kesulitan dikarenakan peraturan terbaru ini. Karena biasanya anak mileneal sering berganti-ganti kartu untuk mendapatkan Paket Data Internet dengan harga murah ketimbang membeli paket melalui Dial Up *123# dsb.

Lalu bagaimana caranya supaya kartu kita tetap aktif dan tidak sampai di Blokir seperti ancaman atau peringatan yang diberikan oleh Kominfo?

Caranya?

Bagi kamu pengguna salah satu provider bisa melakukan hal ini:
  1. Kirim Pesan: "ULANG" ke 4444
  2. Lalu nanti kamu mendapatkan balasan dengan format
    •  ULANG#NIK#NValidK# atau ULANG#NIK#NamaIbuKandung# 
  3. Bagi temen-temen yang ingin memakai KK bisa menyertakan No. KK setelah NIK
  4. Bagi temen-temen yang tidak ingin menyertakan No. KK bisa menggunakan nama Ibu Kandung yang tertera dalam KK

Bagi saya pribadi penyertaan No.KK untuk simcard sangat menyulitkan secara jaman sekarang orang lebih mencari hal yang Simpel dan Gampang. Tapi dari segi keamanan memang sangat baik untuk mengantisipasi apabila terdapat penyalahgunaan nomor handphone kita.

Bagi yang tidak ingin menggunakan No.KK bisa menggunakan alternatif dengan nama Ibu Kandung :D (Nama sesuai dengan No.KK ya)

Catatan:
NIK : Nomor Induk Kependudukan
yang bisa terdapat dalam KK atau akta Lahir, Bagi yang belum memiliki KTP atau tidak mempunyai Kartu Pelajar bisa menggunakan Nomor NIK



Majid Abana Segaf
Majid Abana Segaf Penebar Cinta Dari Negeri Fana

Posting Komentar untuk "Registrasi Ulang Sim Card Bisa Tanpa Nomor KK Loh!"