Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Di Tilang? Mending Bayar Denda di Kantor Pos



fairusmajid – Huh, pasti menyebalkan ya, ketika sedang asik berkendara di jalan raya melihat petugas sedang melakukan razia dan tanpa sengaja melanggar peraturan karena keasikan di jalan.




Ntah itu ketika kita melanggar rambu lalu lintas atau kita lupa bawa surat kendaraan baik itu SIM ataupun STNK. Alhasil kita jadi kena tilang deh, mau enggak mau kan harus merelakan SIM atau STNK nya di bawa petugas untuk disidangkan dan diberi sanksi (denda).

Trus, Bagaimana Cara Melihat Biaya Denda Tilang?


Biaya denda tilang bisa kamu lihat pada saat tanggal sidang tilang kamu. Misalkan, kamu melanggar tanggal 2 dan disidangkan tanggal 28.

Ketika tanggal 28 (tanggal sidang), kamu baru bisa melihat biaya denda tilang yang harus kamu bayarkan. Cara lihat biayanya, kamu buka website Kejaksaan wilayah tempat dimana kami di tilang (Contoh Kejaksaan Jakarta Timur) dan ketik Nomor Register Tilang (F1xxxx) di Halaman denda tilang website Kejaksaan.

Bagaimana Cara Bayar Denda Tilang?


Ada 2 cara untuk membayarkan denda tilang kamu :

1. Melalui Bank BRI, Caranya?

1. Cek Nomor Register Tilang (F1xxxx) yang terdapat dalam surat tilang kamu.
2. Kemudian buka website etilang.info lalu masukan Nomor Register Tilang (F1xxxx) dan klik cari.
3. Di dalam website etilang.info kamu bisa melihat keterangan detil dari tanggal, nama, alamat, nama petugas tilang, lokasi tilang, dan jenis pelanggaran.
4. Cari nomor Virtual BRIVa (Virtual Account BRI)
5. Simpan nomor BRIVa tersebut untuk melakukan pembayaran denda melalui Teller Bank, ATM atau Internet Banking.

Ketika kamu sudah melakukan pembayaran (ingat, bayar pas tanggal sidang) kamu simpan bukti pembayaran dan fotocopy.

Lalu kamu kirim pesan ke WhatsApp Kejaksaan dengan form :

WA : (No. WA kamu)
NAMA : (Nama kamu)
BUKTI : (SIM/STNK)
NO. REGISTER : (F1xxxxx)
ALAMAT : (Alamat tinggal kamu)

Kirim beserta foto bukti surat tilang dan pembayaran ke,

0859-3022-7391 (Kejaksaan Jakarta Timur. Untuk kejaksaan lain bisa cek website.

Tunggu balasan dari admin WhatsApp Kejaksaan. Seperti ini balasan whatsappnya :

==> Estimasi Pengiriman 5 Hari kerja
==> Tunggu konfirmasi pengiriman dulu ya
==> Pengiriman melalui GRAB EXPRESS Ditanggung PELANGGAR
-> pengiriman Barang Bukti ke alamat penerima
-> pengiriman Surat Tilang + Slip Pembayaran ke Kejari Jaktim (setelah barang bukti diterima)

Jika kamu mendapatkan balasan seperti di atas, berarti SIM/STNK kamu sedang di proses untuk pengantaran. Dan tunggu lagi sampai ada whatsapp masuk dari kurir Kejaksaan, contoh chat seperti ini :

Selamat malam bpk/ibu,
Saya dari mitra kejaksaan jaktim, besok mau mengantar SIM, mohon di share location dan petunjuk alamat pengantarannya bpk/ibu🙏🏼

Kurir mengirim foto
[foto bukti sitaan SIM/STNK kamu]

Serta memberikan informasi biaya pengiriman PP (pulang pergi) ke Pelanggar.

Setelah sesuai informasi alamat dan biaya pengiriman, kamu tinggal menunggu kurir datang. Biaya pengiriman menggunakan Grab Express dengan hitungan KM dari Kejaksaan ke tempat tinggal kamu.

Kurir datang, kamu sudah menyiapkan Surat Tilang dan Bukti Pembayaran Tilang ke kurir, lalu kurir akan memfoto kamu sebagai bukti bahwa barang sitaan SIM/STNK sudah diterima oleh kamu.

Selesai deh, jika kamu melakukan pembayaran melalui BRI.

2. Melalui Kantor Pos, Caranya?


1. Kamu datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa Surat Tilang Asli berserta fotocopy dan FC KTP.
2. Kamu serahkan ke petugas dan petugas akan memberikan form untuk kamu tulis seperti :

No. Hp : (Nomor kamu)
Nama : (Nama kamu)
Bukti : (SIM/STNK)
No. Register : (F1xxxxx)
Alamat : (Alamat kamu)

3. Setelah mengisi form, kamu melakukan pembayaran Denda Tilang + Biaya Pengiriman (20rb) untuk pos.

4. Tunggu petugas Pos datang ke rumah kamu.

5. Selesai deh, jika kamu melakukan pembayaran melalui Kantor Pos.

Kesimpulan


Saya menyarankan untuk melakukan pembayaran melalui Kantor Pos. Kenapa? Pembayaran melalui Kantor Pos lebih simpel ketimbang bayar melalui BRI.

Simpelnya? Kamu hanya perlu datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa Surat Tilang dan FC KTP. Dan yang paling penting biaya pengiriman di Pos sebesar (20rb), SIM/STNK kamu diantarkan oleh pos.

Lalu BRI kenapa? Untuk BRI sebetulnya simpel-simpel saja. Yang bikin tidak simpel (ribet) kita harus kirim form chat admin Kejaksaan (lumayan lama responnya) mungkin banyak yang chat.

Biaya pengiriman mahal. Kok mahal? iya, Sistem GrabExpress tarif per KM dari Kejaksaan, kalau rumah jauh dari Kejaksaan? ya otomatis biaya mahal dan inget PP (Pulang Pergi) biaya dobel.

Misalkan dari jarak Kejaksaan ke Rumah kamu biaya 21rb, Lalu PP (Pulang Pergi)? jadinya 42rb biaya yang kamu keluarkan untuk pengiriman. Mahal kan?.

Dan kamu harus menunggu kurir standby karena nanti akan di foto oleh kurir sebagai bukti. Ini yang paling bete, menunggu ketika kita sedang banyak aktifitas.

Dengan alasan diatas, saya menyarankan untuk kamu bayar melalui Kantor Pos. Kamu cukup datang, Isi form. Bayar 20rb, lalu pos akan mengantarkan barang sitaan ke rumah kamu tanpa kamu harus menunggu petugas pos dan di foto.

Itu pengalaman yang bisa saya bagikan. Semoga bisa bermanfaat untuk teman-teman semua.
Majid Abana Segaf
Majid Abana Segaf Penebar Cinta Dari Negeri Fana

3 komentar untuk "Di Tilang? Mending Bayar Denda di Kantor Pos"

  1. Enak sekali ya di antar kurir gtu, di sini malah disuruh ambil sendiri ke kantor.

    BalasHapus
    Balasan
    1. iyaa, klo di kantor pos sih enak. klo pakai grab, tekor di ongkir bro 😅

      Hapus
  2. ouh aku baru tau ternyata bisa bayar di kantor poss. ince info

    BalasHapus