Masa Berlaku SIM Sekarang 5 Tahun dari Tanggal Terbit, Bukan Tanggal Lahir
Buat kamu yang masih mengira masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir, sepertinya kebiasaan itu harus mulai ditinggalkan.
Pasalnya, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dihitung 5 tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.
Informasi ini kembali ramai diperbincangkan setelah akun resmi Digital Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk mengecek masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku tersebut berakhir.
Jadi, kalau selama ini kamu terbiasa mengingat masa berlaku SIM berdasarkan tanggal ulang tahun, jangan sampai salah tanggal.
Masa Berlaku SIM Dihitung dari Tanggal Penerbitan
Aturan mengenai masa berlaku SIM sebenarnya bukan aturan yang benar-benar baru.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan.
Artinya, tanggal yang perlu kamu perhatikan adalah tanggal penerbitan dan tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada SIM.
Sebagai contoh, apabila SIM diterbitkan pada 21 Desember 2026, maka masa berlakunya akan berakhir pada 21 Desember 2031.
Jadi, bukan tanggal lahir pemilik SIM yang menjadi patokan utama.
Dulu Memang Mengikuti Tanggal Lahir?
Nah, bagian ini yang sering membuat masyarakat masih bingung.
Banyak orang sebelumnya terbiasa dengan masa berlaku SIM yang bertepatan dengan tanggal lahir pemiliknya. Karena sudah menjadi kebiasaan selama bertahun-tahun, tidak sedikit yang masih menggunakan tanggal lahir sebagai patokan.
Padahal, sistem tersebut sudah berubah.
Sekarang masa berlaku SIM mengacu pada tanggal penerbitan SIM dan berlaku selama lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, kalau kamu menemukan tanggal kedaluwarsa SIM yang tidak sama dengan tanggal lahir pemiliknya, hal tersebut bukan berarti SIM-nya bermasalah.
Jangan Cuma Ingat Tanggal Ulang Tahun
Ini yang cukup penting untuk diperhatikan.
Kalau selama ini kamu mengingat masa berlaku SIM dengan cara, "SIM saya habis pas ulang tahun," mulai sekarang sebaiknya ubah kebiasaan tersebut.
Cara paling aman adalah melihat langsung tanggal kedaluwarsa yang tercetak pada SIM.
Setelah itu, simpan tanggal tersebut di kalender HP dan buat pengingat beberapa bulan sebelumnya.
Dengan begitu, kamu tidak perlu mengandalkan ingatan untuk sesuatu yang hanya perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Perpanjang SIM Sebelum Masa Berlaku Habis
Jangan membiasakan diri menunggu sampai masa berlaku SIM benar-benar habis.
Dalam informasi yang dibagikan Digital Korlantas Polri, masyarakat diingatkan untuk melakukan persiapan perpanjangan mulai 90 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Jadi, kalau masa berlaku SIM sudah mendekati akhir, tidak ada salahnya segera mempersiapkan proses perpanjangan.
Lebih baik mengurusnya lebih awal daripada baru panik ketika SIM sudah benar-benar kedaluwarsa.
Kenapa Jangan Menunggu SIM Sampai Mati?
Karena SIM bukan sekadar kartu yang disimpan di dompet.
SIM merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki izin untuk mengemudikan kendaraan sesuai golongannya.
Kalau masa berlakunya sudah habis, kamu tidak ingin baru menyadarinya ketika sedang membutuhkan SIM untuk berkendara.
Apalagi kalau kendaraan digunakan setiap hari untuk bekerja, kuliah, mengantar keluarga, atau aktivitas lainnya.
Daripada menunggu sampai mepet, lebih baik persiapkan perpanjangan dari jauh-jauh hari.
Cara Sederhana Mengecek Masa Berlaku SIM
Tidak perlu bingung. Kamu bisa melakukan pengecekan dengan cara sederhana:
- Ambil kartu SIM kamu.
- Perhatikan tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada SIM.
- Catat tanggal tersebut di kalender HP.
- Buat pengingat beberapa bulan sebelum masa berlaku berakhir.
- Segera persiapkan proses perpanjangan ketika sudah memasuki waktunya.
Cara sederhana ini bisa membantu kamu menghindari lupa masa berlaku SIM.
Jadi, Kapan SIM Kamu Berakhir?
Sekarang coba cek SIM kamu.
Bukan tanggal lahir yang perlu dijadikan patokan, tetapi tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada SIM.
Masa berlaku SIM kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan sesuai ketentuan Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Jadi, kalau selama ini kamu masih mengingat masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir, saatnya mengubah kebiasaan tersebut.
Cek tanggalnya, catat, lalu pasang pengingat di HP.
Jangan sampai karena lupa tanggal, SIM malah keburu kedaluwarsa dan kamu harus mengurus penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar untuk "Masa Berlaku SIM Sekarang 5 Tahun dari Tanggal Terbit, Bukan Tanggal Lahir"