Bayar QRIS Kok Kena Admin Tinggi? Ini Penjelasan Resminya Biar Nggak Ketipu!
Pernah nggak kamu belanja Rp20.000, tapi pas bayar pakai QRIS jadi Rp21.000 karena ditambah “biaya admin”?
Kelihatannya kecil, tapi kalau ditotal dari banyak transaksi, bisa kerasa banget kan? Yang bikin kesal: sebenarnya biaya admin itu nggak boleh dibebankan ke pembeli.
Iya, bener banget.
Kalau kamu diminta bayar lebih hanya karena pakai QRIS, itu sudah masuk ke ranah pungutan liar (pungli) karena aturan resmi Bank Indonesia menyebut biaya QRIS ditanggung oleh merchant, bukan konsumen.
Yuk kita bahas tuntas biar kamu bisa belanja lebih aman dan nggak gampang dibodohi sama oknum pedagang yang menambah biaya sesuka hati.
Biaya Admin QRIS Itu Bukan Tanggung Jawab Pembeli
Bank Indonesia sudah menjelaskan dengan sangat jelas:
Biaya admin QRIS tidak dibebankan kepada pembeli, tetapi kepada pedagang (merchant).
Jadi kalau kamu belanja Rp20.000, lalu pedagang bilang,
“Kalau bayar QRIS tambah Rp1.000 ya.”
Nah, ini udah melenceng dari aturan.
Biaya admin QRIS bukan alasan untuk menaikkan harga seenaknya, apalagi dibebankan ke pembeli.
Pedagang seharusnya menerima potongan otomatis dari bank bukan membebankan potongan itu ke pelanggan.
Detail Aturan Resmi: Biaya Admin QRIS untuk Merchant
Nama biaya ini adalah Merchant Discount Rate (MDR), yaitu potongan kecil dari transaksi yang dipotong otomatis dari dana yang masuk ke pedagang.
Berikut rinciannya:
1. Transaksi Reguler (barang/jasa): sekitar 0,7%
Misal ada pedagang dapat pembayaran Rp100.000 lewat QRIS, maka sekitar Rp700 akan terpotong otomatis.
Artinya pedagang menerima Rp99.300, bukan Rp100.000 penuh.
2. Transaksi Pendidikan: sekitar 0,6%
Biaya lebih rendah karena untuk mendukung layanan pendidikan.
3. Beberapa kategori khusus bahkan 0%
Contohnya yayasan atau organisasi sosial jadi benar-benar tanpa potongan.
Semua potongan ini tidak boleh dijadikan dasar untuk menambah biaya ke pembeli.
Penting untuk Konsumen: Kamu Tidak Boleh Dikenakan Biaya Tambahan!
Pedagang dilarang membebankan biaya admin QRIS kepada pelanggan, dalam bentuk apa pun.
Mau bilang “biaya aplikasi”, “biaya bank”, “biaya QRIS”, atau apa pun intinya tetap nggak boleh.
Bank Indonesia menyatakan dengan jelas:
- Biaya admin = tanggung jawab pedagang
- Pembeli = tidak boleh ditambah biaya apa pun
- Jika pedagang menambah biaya, itu melanggar aturan BI
Kalau kamu menemukan pedagang yang tetap membebankan biaya ekstra, kamu sebenarnya berhak menolak dan mengingatkan bahwa itu tidak sesuai regulasi. Bahkan kamu bisa melaporkannya jika merasa dirugikan.
Kenapa Ini Penting? Supaya Semua Konsumen Lebih Sadar Hak Mereka
Banyak orang nggak tahu aturan ini, sehingga pedagang memanfaatkan ketidaktahuan pelanggan.
Dengan kamu paham aturan QRIS:
- Kamu bisa menghindari pungli kecil yang dilakukan berkali-kali
- Kamu membantu edukasi pedagang agar mematuhi aturan BI
- Kamu melindungi diri dan orang lain dari praktik tidak adil
Kalau pedagang dikenakan potongan 0,7%, itu sudah jadi bagian dari biaya operasional mereka sebagai merchant QRIS bukan untuk dibebankan ke pelanggan.
Kesimpulan: Boleh Bayar QRIS, Tapi Jangan Mau Dibebani Biaya Tambahan
QRIS itu dibuat supaya transaksi mudah, cepat, dan murah. Bukan untuk dijadikan alasan menambahkan biaya siluman.
Jadi kalau kamu menemukan harga naik hanya karena bayar QRIS, kamu punya dasar kuat untuk menolak.
Ingat ya:
- Pembeli tidak boleh dikenakan biaya admin
- Pedagang menerima potongan otomatis (MDR)
- Nambah biaya ke pembeli = melanggar aturan Bank Indonesia
Semoga makin banyak orang yang tahu aturan ini dan makin sedikit pedagang yang sengaja menambah beban biaya. Yuk share artikel ini biar makin banyak yang melek informasi!

Posting Komentar untuk "Bayar QRIS Kok Kena Admin Tinggi? Ini Penjelasan Resminya Biar Nggak Ketipu!"