Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dokumen Tanah Adat Tak Berlaku Mulai 2026: Wajib Tahu Biar Nggak Ribet di Masa Depan

Mulai 2 Februari 2026, ada aturan baru yang bakal ngubah cara kita membuktikan kepemilikan tanah di Indonesia. Berdasarkan PP 18/2021 dan Permen ATR/BPN 16/2021, seluruh bukti tanah adat tidak lagi diakui sebagai dasar kepemilikan.

Yes, kamu nggak salah baca. Dokumen seperti Girik, Petuk Landrente, sampai Letter C yang dulu sering jadi pegangan, mulai 2026 statusnya berubah bukan lagi bukti kepemilikan, cuma dianggap petunjuk lokasi.

Biar nggak bingung, yuk kita bahas dengan santai tapi tetap lengkap.

Dokumen Tanah Apa Saja yang Dihapus Mulai 2026?

Menurut aturan terbaru, dokumen berikut tidak lagi punya kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan tanah:

  • Girik
  • Petuk Landrente
  • Kekitir
  • Letter C
  • Verponding
  • Segala bukti tanah adat lain sejenis

Kenapa dihapus?

Karena jenis dokumen ini rawan disalahgunakan, sering memicu sengketa, dan tidak memiliki standardisasi nasional seperti sertifikat dari BPN.

Status Baru Dokumen Tanah Adat

Mulai 2026, seluruh dokumen adat tersebut tidak hilang nilainya 100%, tapi berubah fungsi menjadi:

✔ Petunjuk lokasi tanah

✘ Bukan bukti kepemilikan tanah

Artinya, kalau kamu atau keluarga masih menyimpan salah satu dokumen di atas, kamu masih bisa menunjukkannya untuk mengarahkan lokasi tanah, tapi tidak bisa lagi dijadikan bukti bahwa tanah itu milikmu.

Lalu Bukti Kepemilikan yang Diakui Negara Apa?

Mulai 2026, hanya 3 dokumen yang diakui sebagai dasar kepemilikan sah:

  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Akta Waris
  • Akta Lelang

Dan tentunya, puncaknya adalah:

➡️ Sertifikat Hak Milik (SHM)

yang diterbitkan resmi oleh BPN.

Inilah dokumen yang punya kekuatan hukum penuh dan dianggap paling valid.

Apa Kewajiban Pemilik Dokumen Tanah Adat?

Kalau kamu masih punya Girik atau Letter C, ada dua langkah penting yang harus segera dilakukan:

1. Daftarkan tanah ke BPN sebelum 2 Februari 2026

Ini penting banget buat menghindari masalah hukum atau sengketa di masa depan.

2. Naikkan status ke Sertifikat Hak Milik (SHM)

Dengan SHM, tanah kamu bakalan aman, diakui negara, dan kuat secara hukum.

Proses pendaftaran bisa dilakukan sendiri di kantor BPN, nggak harus pakai perantara. Yang penting dokumen lengkap dan lokasi tanah jelas.


Kenapa Kamu Harus Mengurus Ini Sekarang?

Lebih cepat, lebih aman

Kalau tunggu-tunggu, justru makin rawan rebutan klaim.

Menghindari biaya tambahan

Biasanya, mendekati batas waktu, antrian makin panjang dan biaya bisa naik.

Untuk generasi selanjutnya

Anak cucu nggak perlu ribut soal warisan tanah yang dokumennya belum jelas.

Bukti legal yang kuat

SHM adalah bukti kepemilikan paling tinggi. Mau jual, wariskan, bangun usaha semuanya aman.

Kesimpulan: Jangan Tunggu 2026, Mulai Urus Sekarang

Perubahan aturan ini sebenarnya ditujukan supaya kepemilikan tanah lebih tertib dan jelas secara hukum. Dokumen adat yang dulunya kuat, sekarang hanya pelengkap.

Kalau kamu masih menyimpan Girik, Petuk, atau Letter C, segera daftar ulang dan urus sertifikatnya ke BPN. Prosesnya memang butuh waktu, tapi manfaatnya besar dan jangka panjang.

Majid Abana Segaf
Majid Abana Segaf Penebar Cinta Dari Negeri Fana

Posting Komentar untuk "Dokumen Tanah Adat Tak Berlaku Mulai 2026: Wajib Tahu Biar Nggak Ribet di Masa Depan"